Dirikan Badan Usaha Sekarang - PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi, hingga PMA
Pajak Lebih Tinggi
Kalau Pakai Rekening Pribadi?
Ini Dasar Hukumnya
Dirikan Badan Usaha Sekarang — Legal, Efisien Pajak, & Siap Diaudit
Masih Pakai Rekening Pribadi?
Sekarang bukan cuma soal rapi atau tidak — ini soal risiko pajak.
Berdasarkan regulasi perpajakan terbaru, transaksi bisnis yang bercampur dengan rekening pribadi berpotensi dikenakan:
Solusi Paling Aman & Legal:
Pisahkan bisnis Anda dengan
BADAN USAHA RESMI
Lihat Bagaimana Kami Membantu Ribuan Pengusaha
Kami Bantu Dirikan:
Cepat, Lengkap, dan Sesuai Regulasi
Respons dalam 5 Menit
DASAR HUKUM
Kenapa Rekening Pribadi Berisiko Pajak Lebih Besar
Berikut adalah regulasi perpajakan yang wajib Anda pahami sebelum terlambat
Pajak Pribadi Bersifat Progresif
Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh
(diubah UU No. 7 Tahun 2021 – UU HPP)
Pajak Penghasilan Orang Pribadi dikenakan tarif progresif hingga 35%.
Artinya:
Jika transaksi bisnis masuk ke rekening pribadi, DJP dapat menganggapnya sebagai penghasilan pribadi, sehingga dikenakan tarif progresif.
Tarif Maksimal Pajak Pribadi
35%
Pajak Badan Lebih Pasti & Terukur
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Pajak Pribadi
5% - 35%
Tarif Progresif
Pajak Badan
22%
Tarif Tetap dari Laba
Inilah alasan utama pelaku usaha beralih ke badan usaha:
Wewenang DJP Mengakses Rekening
PMK No. 19/PMK.03/2018
Direktorat Jenderal Pajak berwenang memperoleh informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Jika rekening pribadi menunjukkan pola transaksi usaha:
Kewajiban Pembukuan Usaha
UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha wajib menyelenggarakan pembukuan yang benar dan terpisah.
Mencampur transaksi pribadi & usaha
Rawan temuan saat pemeriksaan
Sudah Paham Risikonya?
Jangan tunggu sampai ada pemeriksaan pajak. Dirikan badan usaha sekarang dan pastikan bisnis Anda aman secara hukum.
Konsultasi Gratis SekarangSOLUSI KAMI
Badan Usaha + Sistem Siap Jalan
Kami tidak hanya membuatkan akta.
Kami menyiapkan struktur bisnis yang aman secara hukum dan pajak.
Paket & Harga Pendirian Badan Usaha
Pilih jenis badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda
PT Perorangan
Personal Limited Company
Hanya
Rp 450rb
pmdn
Perseroan Terbatas
Mulai dari
Rp 4,9 Jt
CV
Commanditaire Vennootschap
Mulai dari
Rp 3 Jt
Firma
Partnership Firm
Mulai dari
Rp 3 Jt
Yayasan
Foundation
Investasi
Rp 4 Jt
Perkumpulan
Association
Investasi
Rp 4 Jt
Koperasi
Cooperative
Investasi
Rp 5 Jt
📦 Yang Anda Dapatkan
All-In, Siap Operasional – Semua yang Anda butuhkan untuk memulai bisnis dengan legalitas lengkap
Akta Pendirian
Hardcopy akta notaris resmi
SK Kemenkumham
Pengesahan dari Kementerian Hukum
NPWP & SKT
Nomor Pokok Wajib Pajak & Surat Keterangan Terdaftar
NIB + 25 KBLI
Nomor Induk Berusaha hingga 25 Kode KBLI
Akun OSS
Akses Online Single Submission + Sertifikat
Kop Surat
Kop surat resmi perusahaan
Virtual Office
Alamat surat menyurat resmi
Laporan Keuangan
Laporan keuangan 3 bulan pertama
Konsultasi Pajak
Konsultasi pelaporan pajak 3 bulan
Rekening Bank
Pembukaan rekening bank perusahaan
Logo Usaha
Desain logo profesional untuk bisnis Anda
Akun Coretax
Akses software perpajakan profesional
Email Bisnis
Email profesional dengan domain perusahaan Anda
Semua dalam satu paket lengkap – Tidak ada biaya tambahan tersembunyi
⏱️ Estimasi Proses
PT / CV / Firma
± 5 hari kerja
Koperasi
2 – 3 minggu
Yayasan / Perkumpulan
4 – 6 minggu
⚡ Layanan Percepatan
Yayasan/Perkumpulan
Waktu dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen yang diserahkan
Siap Memulai?
Dapatkan semua layanan lengkap dalam satu paket hemat
Mulai dari
Paket lengkap siap operasional
100% Kepastian Hukum
❓ FAQ Penting
Pertanyaan yang sering diajukan klien kami
No comments:
Post a Comment