Syarat-syarat Umum untuk Mendirikan Badan Hukum
Syarat dan Ketentuan Lengkap Pendirian Badan Hukum di Indonesia (Update 2026)
Mendirikan badan hukum adalah langkah besar dalam perjalanan bisnis Anda. Namun, agar entitas bisnis Anda sah secara hukum dan diakui oleh negara, terdapat serangkaian syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi. Memahami aturan main sejak awal akan menghindarkan Anda dari kendala administratif di masa depan.
Di bawah ini adalah panduan lengkap mengenai kriteria, dokumen, dan regulasi terbaru untuk mendirikan badan hukum, dengan fokus utama pada PT Perorangan dan PT Persekutuan Modal (PT Biasa).
1. Syarat Umum Pendirian Badan Hukum
Sebelum masuk ke teknis dokumen, setiap pendiri harus memenuhi kriteria dasar sebagai subjek hukum:
Kecakapan Hukum: Pendiri harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
Identitas Sah: Wajib memiliki KTP (WNI) atau Paspor/KITAS (untuk WNA pada PT Biasa).
Legalitas Domisili: Memiliki alamat kantor yang jelas. Di beberapa wilayah seperti Jakarta, penggunaan rumah tinggal sebagai kantor memiliki batasan ketat (disarankan menggunakan Virtual Office jika diperlukan).
Kesesuaian Kegiatan Usaha: Jenis usaha harus merujuk pada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 2020 terbaru yang terintegrasi dengan sistem OSS RBA.
2. Ketentuan Khusus PT Perorangan (Khusus UMK)
PT Perorangan memiliki aturan yang lebih fleksibel namun spesifik karena ditujukan untuk skala Mikro dan Kecil.
A. Kriteria Pendiri
Didirikan hanya oleh 1 (satu) orang.
Pendiri harus warga negara Indonesia (WNI).
Satu orang hanya boleh mendirikan satu PT Perorangan dalam satu tahun.
B. Batasan Modal dan Omzet
Sesuai PP No. 7 Tahun 2021, PT Perorangan wajib memenuhi kriteria modal:
Usaha Mikro: Modal usaha maksimal Rp1 Miliar.
Usaha Kecil: Modal usaha antara Rp1 Miliar hingga Rp5 Miliar.
Jika modal melebihi Rp5 Miliar, status badan hukum harus beralih menjadi PT Biasa.
C. Dokumen yang Diperlukan
Nama Perusahaan (Minimal 3 kata dalam Bahasa Indonesia).
Alamat lengkap perusahaan.
Pernyataan modal setor (tidak perlu bukti setor bank saat pendaftaran awal).
Rincian bidang usaha (Kode KBLI).
3. Ketentuan PT Persekutuan Modal (PT Biasa)
Untuk skala menengah-besar atau usaha yang dimiliki lebih dari satu orang, syaratnya adalah sebagai berikut:
A. Struktur Organisasi
Pendiri: Minimal 2 orang atau lebih (Bisa individu atau badan hukum lain).
Pengurus: Wajib memiliki minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris.
Akta Notaris: Wajib dibuat di hadapan Notaris dan mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham.
B. Ketentuan Modal
Modal Dasar: Ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri.
Modal Disetor: Minimal 25% dari Modal Dasar harus disetorkan ke rekening bank perusahaan setelah akta disahkan.
4. Ketentuan Penggunaan Nama Badan Hukum
Pemerintah Indonesia memiliki aturan ketat terkait penamaan agar tidak terjadi tumpang tindih:
Bahasa Indonesia: Wajib menggunakan Bahasa Indonesia jika seluruh saham dimiliki oleh WNI/Badan Hukum Indonesia.
Unik: Tidak boleh sama atau mirip secara fonetik dengan PT yang sudah terdaftar.
Kepatuhan: Tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
5. Kewajiban Setelah Pendirian (Compliance)
Mendapatkan sertifikat badan hukum barulah langkah awal. Berikut adalah ketentuan "pasca-pendirian" yang harus ditaati:
Pajak: Wajib mengurus NPWP Badan dan melaporkan SPT Masa serta Tahunan.
NIB (Nomor Induk Berusaha): Wajib melakukan registrasi di sistem OSS RBA untuk mendapatkan hak akses kepabeanan atau izin lokasi.
Laporan Keuangan (Khusus PT Perorangan): Wajib membuat laporan keuangan sederhana setiap semester atau tahunan yang dilaporkan secara elektronik ke Kemenkumham.
Perubahan Data: Setiap perubahan alamat, modal, atau pengurus wajib dilaporkan kembali melalui sistem AHU untuk diperbarui.
6. Sanksi Ketidakpatuhan
Jika badan hukum tidak memenuhi ketentuan (misalnya PT Perorangan yang ternyata dimiliki lebih dari satu orang, atau tidak melaporkan laporan keuangan), negara berwenang memberikan sanksi berupa:
Peringatan tertulis.
Penghentian hak akses pada sistem AHU.
Pencabutan status badan hukum.
Mengapa Mengurus Melalui Kami?
Proses pemenuhan Syarat dan Ketentuan di atas bisa memakan waktu jika dilakukan sendiri. Layanan kami hadir untuk memastikan:
Verifikasi Dokumen: Kami memastikan dokumen Anda 100% lengkap sebelum didaftarkan.
Penyusunan KBLI yang Tepat: Agar izin usaha Anda tidak bermasalah di kemudian hari.
Kecepatan Eksekusi: Proses transparan dengan estimasi waktu yang jelas.
Bimbingan Kepatuhan: Kami membantu mengingatkan kewajiban laporan keuangan Anda.
Konsultasikan Legalitas Anda Sekarang!
Jangan biarkan kerumitan administratif menghambat visi besar Anda. Kami siap membantu Anda memenuhi seluruh syarat pendirian badan hukum dengan cara yang paling praktis dan ekonomis.
,%20&%20Expat%20Compliance.webp)
No comments:
Post a Comment