Belajar dari Kasus Etilen Oksida dan Penarikan Mie Instan

Belajar dari Kasus Penarikan Produk di Indonesia

Dunia industri pangan di Indonesia memiliki potensi pasar yang sangat besar, namun dibarengi dengan regulasi yang sangat ketat. Bagi investor asing atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang ingin melakukan produksi sendiri di Indonesia, memahami alur legalitas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bukan sekadar urusan administratif, melainkan urusan keberlangsungan bisnis dan reputasi merek.

Banyak pelaku usaha yang terjebak dalam pemikiran bahwa memiliki izin usaha (NIB) saja sudah cukup. Padahal, tanpa Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan Izin Edar BPOM MD, produk Anda dianggap ilegal dan berisiko tinggi ditarik dari peredaran.

Belajar dari Kasus Nyata: Tragedi Etilen Oksida dan Penarikan Mie Instan

Sebagai pengingat betapa krusialnya pengawasan mutu dan kesesuaian dokumen teknis, kita bisa melihat kasus yang sempat menjadi headline nasional pada tahun 2022-2023. Salah satu merek mie instan populer asal Indonesia mengalami penarikan produk di beberapa negara tetangga dan Taiwan karena ditemukan residu Etilen Oksida (EtO) yang melebihi ambang batas keamanan.

Meski BPOM RI menyatakan bahwa produk yang beredar di dalam negeri masih dalam batas aman, kasus ini menjadi pukulan telak bagi reputasi ekspor dan kepercayaan konsumen global. Kasus ini membuktikan bahwa:

  1. Uji Laboratorium Akhir tidak boleh dianggap remeh.

  2. Dokumen Ingredient/Komposisi harus sangat transparan hingga ke bahan tambahan terkecil.

  3. Audit Sarana Produksi harus memastikan tidak ada kontaminasi silang di gudang maupun ruang produksi.

Bagi PMA yang baru masuk ke Indonesia, kasus ini memberikan pelajaran bahwa standar BPOM bukan hanya tentang kertas, tapi tentang keamanan jiwa konsumen.

Langkah Strategis Menyiapkan Produksi Pangan di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk memastikan investasi Anda aman secara legal.

1. Sinkronisasi Legalitas Perusahaan (NIB & KBLI)

Langkah awal yang sering terabaikan adalah pemilihan Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) di sistem OSS RBA. Untuk PMA produksi, Anda wajib memilih kode industri (dimulai dengan angka 10). Jika Anda salah memilih kode perdagangan besar, Anda tidak akan bisa mengajukan sertifikat CPPOB.

Sumber: Situs Resmi OSS RBA (oss.go.id).

2. Standarisasi Fasilitas Produksi (Audit CPPOB)

Berdasarkan Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2021, fasilitas produksi Anda harus memiliki tata ruang yang logis. Salah satu poin yang sering menjadi temuan audit adalah:

  • Zonasi Steril: Ruang produksi harus benar-benar terpisah secara fisik dari toilet, gudang bahan baku, dan gudang produk akhir.

  • Alur Produksi: Tidak boleh ada "alur silang" di mana bahan mentah bertemu dengan produk jadi dalam satu area yang tidak tersekat.

  • Fasilitas Sanitasi: Auditor akan memeriksa apakah wastafel cuci tangan menggunakan kran injak atau sensor untuk mencegah kontaminasi ulang tangan karyawan.

3. Pentingnya Kalibrasi Alat Ukur

Banyak pelaku usaha yang kaget saat auditor menanyakan sertifikat kalibrasi untuk timbangan, termometer, dan gelas ukur. Mengapa ini penting? Dalam industri pangan, meleset 0,1 gram pada bahan tambahan pangan (BTP) seperti pengawet bisa berakibat fatal bagi kesehatan dan pelanggaran hukum.

  • Syarat: Kalibrasi harus dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Bedah Dokumen Teknis: Izin Edar BPOM MD

Setelah pabrik lolos audit dan mendapatkan nilai minimal B, tahap berikutnya adalah pendaftaran produk. Berikut dokumen kritis yang harus disiapkan:

A. Uji Lab Produk Akhir & Air

Anda tidak bisa sekadar mengklaim produk Anda aman. Anda harus menyertakan hasil uji lab dari laboratorium terakreditasi KAN. Parameter yang diuji meliputi cemaran mikroba (Salmonella, E.coli), cemaran logam berat (Timbal, Raksa, Arsen), dan uji air tanah/pabrik yang digunakan. Sumber: Peraturan BPOM No. 9 Tahun 2022 tentang Persyaratan Cemaran Logam Berat.

B. Dokumen Komposisi dan Pernyataan Non-GMO

Bagi PMA yang mengimpor bahan baku, sertifikat Non-GMO (Genetically Modified Organism) sangat penting, terutama untuk bahan berbasis kedelai atau jagung. BPOM mewajibkan transparansi penuh pada setiap bahan yang menyusun produk Anda.

C. Penentuan Masa Kadaluarsa (Shelf Life)

BPOM tidak akan menerima tanggal kadaluarsa yang "dikira-kira". Anda harus melampirkan surat keterangan metode penentuan masa kadaluarsa, baik melalui metode Real Time atau Accelerated Shelf Life Testing (ASLT).

D. Rancangan Label dan Informasi Nilai Gizi (ING)

Sesuai Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2021, setiap label pangan wajib mencantumkan tabel Informasi Nilai Gizi. Kesalahan pada format tabel, besar huruf, atau urutan komposisi bisa membuat pengajuan Anda ditolak berkali-kali.

Mengapa Perusahaan Membutuhkan Pendampingan Profesional?

Mengurus BPOM secara mandiri bagi PMA memiliki tantangan tersendiri, mulai dari kendala bahasa hingga pemahaman interpretasi aturan yang dinamis. Menggunakan agen atau konsultan yang kompeten untuk menyusun SOP dan Panduan Mutu adalah investasi yang bijak, asalkan:

  1. Agen memberikan edukasi/pelatihan kepada staf internal pabrik.

  2. Dokumen yang dibuat bukan hasil copy-paste, melainkan sesuai kondisi riil pabrik.

  3. Agen menjamin keterhubungan antara data lab dengan rancangan label.

Keamanan Pangan adalah Investasi Reputasi

Kasus penarikan produk nasional yang terjadi di masa lalu harus menjadi alarm bagi semua pelaku usaha. Izin BPOM bukan sekadar stiker di kemasan; itu adalah janji keamanan perusahaan kepada konsumen. Dengan mempersiapkan legalitas industri, audit CPPOB yang ketat, dan dokumen teknis yang akurat, perusahaan Anda tidak hanya akan sukses di pasar Indonesia, tapi juga memiliki fondasi kuat untuk melakukan ekspansi global.

Sumber Referensi Utama:

  • Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

  • Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

  • Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2021 tentang Sertifikasi CPPOB.

  • Arsip Berita Nasional (Kasus Penarikan Mie Instan EtO 2022-2023).

Postingan Terkait

No comments:

Post a Comment

Related Post

Post Disclaimer

Article Disclaimer:  This insight does not constitute any legal advice. This publication is provided for informational purposes only. Any use or reliance on material on this page shall be borne at each user’s risk. Get immediate legal clarity today.
CONTACT OUR EXPERTS NOW

Seach Articles

Our Core Services


Table of Contents