Izin Edar BPOM, Halal, dan SNI untuk Produk UMKM di Bali
Izin Edar BPOM di Bali: Sertifikasi Halal dan SNI untuk Produk Anda
Produk sudah siap dijual, tetapi belum jelas izin mana yang harus diurus lebih dulu? Peta berikut menjawabnya untuk pelaku usaha makanan-minuman, kosmetik, dan produk herbal di Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan, Buleleng, Karangasem, Jembrana, Klungkung, dan Bangli. Pengajuannya bersifat nasional melalui sistem elektronik, sehingga yang menentukan bukan domisili Anda, melainkan jenis produk dan skala usaha. Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum, dan disusun dari sumber resmi BPOM, BPJPH, serta BSN.
Peta Singkat: Tiga Kewajiban yang Sering Tertukar
| Jenis produk | Bentuk kepatuhan | Rujukan |
|---|---|---|
| Pangan olahan kemasan eceran | Izin edar pangan olahan, berbentuk PB-UMKU | PerBPOM 23/2023 |
| Pangan industri rumah tangga | SPP-IRT, diterbitkan Bupati/Wali Kota lewat OSS | PerBPOM 4/2024 |
| Kosmetika | Izin edar berupa Notifikasi | PerBPOM 21/2022 |
| Obat bahan alam dan suplemen kesehatan | Izin Edar melalui permohonan Registrasi | PerBPOM 25/2023 dan 32/2022 |
| Produk yang diperdagangkan | Sertifikat Halal | PP Nomor 42 Tahun 2024 |
| Produk yang diatur regulasi teknis | Sertifikat SNI | UU Nomor 20 Tahun 2014 |
Izin Edar BPOM: Pangan, Kosmetik, dan Produk Herbal
BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan pengawasan obat dan makanan, mencakup obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan, serta berwenang menerbitkan izin edar produk (Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 huruf a). Sertifikat halal bukan kewenangan BPOM.
Pangan olahan dan industri rumah tangga
Pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin berusaha penunjang kegiatan usaha, yang kini disebut PB-UMKU (Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan, Pasal 3 ayat (1)). Bentuknya empat, dari sertifikat pemenuhan komitmen sampai izin edar pangan olahan dengan notifikasi (Pasal 5 ayat (2)); produk berisiko tinggi lebih dulu melewati sertifikasi CPPOB atau inspeksi sarana. PB-UMKU berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang melalui Registrasi Ulang (Pasal 53 ayat (1)). Pengecualian antara lain pangan bermasa simpan kurang dari tujuh hari dan pangan siap saji (Pasal 4 ayat (1)). Untuk industri rumah tangga, dokumennya SPP-IRT yang diterbitkan Bupati atau Wali Kota melalui Sistem OSS (PerBPOM 4/2024, Pasal 3 dan Pasal 4) — jalur inilah yang melewati pemerintah kabupaten.
Kosmetika, obat bahan alam, dan suplemen kesehatan
Kosmetika wajib diedarkan dalam keadaan sudah memiliki izin edar berupa Notifikasi, dan pelaku usaha wajib lebih dulu memiliki Dokumen Informasi Produk (DIP) yang memuat data keamanan, kemanfaatan, dan mutu (PerBPOM 21/2022, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 ayat (1)). Notifikasi berlaku tiga tahun (Pasal 45 ayat (1)). Obat bahan alam wajib memenuhi kriteria keamanan, khasiat, mutu, dan penandaan, dengan Izin Edar melalui Registrasi kepada Kepala BPOM (PerBPOM 25/2023, Pasal 16); kategorinya jamu, Obat Herbal Terstandar, fitofarmaka, dan obat bahan alam lainnya (Pasal 1 angka 3 sampai 5), berlaku lima tahun (Pasal 87 ayat (1)). Suplemen kesehatan mengikuti pola serupa (PerBPOM 32/2022, Pasal 18 dan Pasal 91 ayat (1)).
Urutan Administrasi: NIB Dulu, Baru Izin Edar dan Halal
- Siapkan identitas dan legalitas usaha (NIB dan/atau izin usaha).
- Siapkan data dan dokumen produk.
- Ajukan permohonan melalui sistem elektronik instansi.
- Ikuti penilaian dan verifikasi.
- Bayar biaya registrasi setelah surat perintah bayar.
- Terima keputusan berupa PB-UMKU, izin edar, atau Notifikasi.
NIB wajib dimiliki setiap pelaku usaha; NIB diterbitkan Lembaga OSS, menjadi identitas sekaligus bukti registrasi usaha, dan berlaku sebagai angka pengenal importir, hak akses kepabeanan, serta pendaftaran kepesertaan jaminan sosial (PP Nomor 28 Tahun 2025, Pasal 1 angka 4 dan Pasal 206). Bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan kegiatan berisiko rendah, NIB berlaku juga sebagai standar nasional Indonesia dan/atau pernyataan jaminan halal (Pasal 234) — frasa "berlaku juga sebagai" tidak berarti sertifikatnya terbit sendiri. Sertifikasi halal pun bertumpu pada dokumen usaha: data pelaku usaha dibuktikan dengan NIB (PP Nomor 42 Tahun 2024, Pasal 68). Pedoman teknis OSS terkini adalah Permen Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025; PP Nomor 5 Tahun 2021 sudah dicabut.
Sertifikasi Halal: BPJPH Menerbitkan, MUI Menetapkan Kehalalan
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal; produk dari bahan yang diharamkan dikecualikan dan wajib diberi keterangan tidak halal (PP Nomor 42 Tahun 2024, Pasal 2 ayat (1) sampai (3); UU Nomor 33 Tahun 2014, Pasal 4). Rujukan lama PP Nomor 39 Tahun 2021 sudah dicabut.
BPJPH berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri, dengan kewenangan menerbitkan serta mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal (UU Nomor 33 Tahun 2014, Pasal 5 dan Pasal 6 huruf c). Penetapan kehalalan dilakukan MUI melalui sidang fatwa halal, dan hasilnya menjadi dasar BPJPH menerbitkan sertifikat (PP Nomor 42 Tahun 2024, Pasal 86 ayat (1) sampai (4) dan Pasal 88 ayat (1)). Rumusnya: MUI menetapkan, BPJPH menerbitkan. Sertifikat halal berlaku sejak diterbitkan dan tetap berlaku selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan/atau Proses Produk Halal atau PPH (Pasal 88 ayat (2)), tidak lagi dibatasi empat tahun seperti ketentuan lama. Perubahan komposisi atau PPH wajib diikuti pembaruan sertifikat (Pasal 90), dan Label Halal wajib dicantumkan (UU Nomor 33 Tahun 2014, Pasal 38 dan Pasal 39).
Pelaku usaha mikro dan kecil, serta batas waktu tahapannya
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal dapat didasarkan atas pernyataan halal pelaku usaha, dengan kriteria produk tidak berisiko atau memakai bahan yang sudah dipastikan kehalalannya (Pasal 98 ayat (1) sampai (4)); istilah populernya self declare. Pernyataan itu disertai pendampingan PPH oleh lembaga pendamping yang ditetapkan Kepala BPJPH, dan permohonannya dapat tidak dikenai biaya bagi yang memenuhi kriteria, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara (Pasal 103 ayat (1) dan (2)).
| Tahapan kewajiban halal | Periode menurut peraturan | Keterangan |
|---|---|---|
| Usaha menengah dan besar: makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan | 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024 | Telah berakhir (Pasal 160 ayat (1)) |
| Usaha mikro dan kecil: makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan | 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2026 | Masih berjalan (Pasal 160 ayat (2)) |
| Obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan | 17 Oktober 2021 sampai 17 Oktober 2026 | Pasal 161 ayat (1) huruf a |
| Kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik | 17 Oktober 2021 sampai 17 Oktober 2026 | Pasal 161 ayat (1) huruf d |
| Produk dari luar negeri: makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan | Ditetapkan Menteri paling lambat 17 Oktober 2026 | Pasal 160 ayat (3) dan (4) |
Kapan Produk Anda Wajib SNI?
Penerapan SNI dilaksanakan secara sukarela atau diberlakukan secara wajib, dan dibuktikan melalui kepemilikan sertifikat atau Tanda SNI (UU Nomor 20 Tahun 2014, Pasal 20 ayat (1) sampai (3)). SNI diberlakukan wajib oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian melalui Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala LPNK bila berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup (Pasal 24 dan Pasal 25). Produk Anda wajib SNI hanya bila ada regulasi teknis yang memberlakukannya; menurut daftar resmi BSN yang diakses pada 16 September 2026 (update Juli 2026), tercatat 171 judul SNI yang telah diregulasi dan 139 yang dinotifikasi, contohnya garam konsumsi beriodium (SNI 3556:2024), gula kristal rafinasi, dan tepung terigu. Keripik, sambal, jamu, dan minuman kemasan tidak otomatis wajib SNI; yang berlaku bagi produk itu adalah izin edar BPOM atau SPP-IRT serta sertifikasi halal.
Apakah Prosedurnya Berbeda antar Kabupaten di Bali?
Pertanyaan ini sering muncul dari pelaku usaha di Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan, Buleleng, Karangasem, Jembrana, Klungkung, dan Bangli. Registrasi pangan olahan, notifikasi kosmetika, dan sertifikasi halal diajukan melalui sistem elektronik nasional (BPOM dan BPJPH), bukan melalui pemerintah kabupaten/kota (PP Nomor 42 Tahun 2024, Pasal 67). Yang berbeda bukan antar-kabupaten, melainkan antar tingkat pemerintahan: SPP-IRT diterbitkan Bupati atau Wali Kota melalui Sistem OSS, sehingga layanannya ada di ranah DPMPTSP Kabupaten/Kota dengan keterlibatan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (PerBPOM 4/2024, Pasal 3 dan Pasal 4). Untuk prosedur BPOM, halal, dan SNI, tidak ada perbedaan lokal yang terdokumentasi dan peraturan tidak membedakan perlakuan antar kabupaten/kota.
Langkah Selanjutnya
Siapkan ringkasan produk dan status NIB Anda, lalu petakan jalur perizinan yang berlaku. PT Bali Nusa Nirwana adalah konsultan perizinan dan kepatuhan di Bali dan NTB, bukan instansi penerbit izin; kunjungi halaman kontak di https://www.balinusanirwana.com.
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Peraturan di Indonesia, termasuk ketentuan mengenai izin edar BPOM, sertifikasi halal, SNI, dan perizinan berusaha, dapat berubah dari waktu ke waktu. Setiap keputusan izin, sertifikasi, atau persetujuan berada sepenuhnya pada kewenangan instansi yang berwenang dan bergantung pada kelengkapan dokumen serta hasil penilaian instansi terkait, sehingga tidak ada jaminan atas hasil tertentu. Untuk kondisi produk dan usaha Anda secara khusus, termasuk peninjauan dokumen, silakan berkonsultasi dengan konsultan perizinan maupun penasihat hukum Indonesia yang kompeten, atau hubungi tim Bali Nusa Nirwana melalui laman resmi kami di https://www.balinusanirwana.com (halaman kontak).

No comments:
Post a Comment